Tuesday, February 8, 2011

Dua Tersangka Penyerangan Ahmadiyah Ditetapkan Polisi

Kepolisian telah menetapkan dua orang berinisial U dan K alias A sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011).

Saat ini, Polri masih memeriksa 13 orang lain sebagai saksi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan, penetapan tersangka dua orang itu berdasarkan rekaman penyerangan yang ditayangkan di beberapa televisi. Kemudian, kata Anton, pihaknya berkomunikasi dengan orang-orang yang ada dalam rekaman.

"Jadi setelah dihubungkan, mereka menyerahkan diri," ujar Anton saat di Mabes Polri, Selasa (8/2/2011).

Anton mengatakan, A tercatat sebagai warga Cikeusik dan U warga Pandeglang.

Keduanya dijerat Pasal 170 Jo 338 KUHP tentang melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya warga.

"Kita akan cari juga nanti siapa kawan-kawannya," kata Anton.

Seperti diberitakan di berbagai media, seribuan warga menyerang rumah Suparman pada Minggu lalu.

Sebagian diantara mereka membawa senjata tajam. Mereka merusak rumah Suparman dan membakar mobil yang terparkir di halaman.

Kelompok yang belum diketahui berasal dari mana itu lalu menganiaya bersama-sama hingga menewaskan tiga jamaah Ahmadiyah, sementara lima lainnya terluka.

No comments:

Post a Comment