Saturday, February 5, 2011

Gara-Gara Pisau Lipat Relawan Merapi di Penjara

Arief Johar Cahyadi Permana (24), relawan SAR DIY asal Klaten, Jawa Tengah, sudah hampir 1 bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DIY.
Ia menjadi tahanan atas dakwaan kepemilikan senjata tajam berupa pisau lipat, yang notebene adalah sarana taktis operasi evakuasi pada bencana erupsi Merapi selain golok dan linggis.

"Pisau lipat yang saya bawa itu sekaligus korek dan senter. Jadi, saya bawa ke mana-mana," kata Arief saat ditemui pada jam besuk lembaga pemasyarakatan (LP), Rabu (2/2/2011).


Arief ditangkap saat operasi razia 23 November 2010 pukul 23.30 WIB oleh Kepolisian Resor (Polres) Sleman di Jembatan Timbang, Maguwoharjo.
Pada razia tersebut terjaring 18 orang dalam berbagai macam kasus, seperti senjata tajam, judi, dan narkoba.
"Malam itu polisi enggak bilang mau ditahan. Saya dibawa ke Polres untuk pendataan, kata mereka. Jadi, saya ikut aja," ujar Arief sambil mencoba mengingat peristiwa penangkapannya.

Tetapi, setelah itu Arief tidak diizinkan pulang. Barang-barang dan telepon selulernya (ponsel) ditahan. Keesokan harinya (24/11/2010), Arief diminta menandatangani surat penahanan.

Sontak Arief kaget dan sebal, tetapi tidak mampu berkata apa-apa. Ia hanya minta dipinjami telepon untuk menghubungi orangtuanya. "Sore hari baru saya dipinjami ponsel. Setelah saya telepon, orangtua dan beberapa teman SAR mengunjungi saya hari itu juga," kata Arief mengenang.

Mahasiswa Akuntansi Universitas Islam Indonesia ini mengaku menyesal tidak mengatakan statusnya sebagai relawan SAR DIY saat proses razia. Menurut dia, hal tersebut dikarenakan dia hanya melalui satu kali proses pemeriksaan dan prosesnya pun begitu cepat.
"Apes deh, gara-gara pisau lipat bisa kena tuntutan 10 tahun," ujarnya sambil tersenyum getir.

Arief sudah diadili di Pengadilan Negeri Sleman sejak 30 Januari 2011. Hingga kini, ia ditahan di LP Cebongan.

(kompas.com)

No comments:

Post a Comment